Sebuah truk memasuk wilayah Jombang, MTVN - Nurul Hidayat
Sebuah truk memasuk wilayah Jombang, MTVN - Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Truk Gandeng 'Dilarang' Masuk Jombang

tertib lalu lintas
Nurul Hidayat • 28 Juni 2016 16:40
medcom.id, Jombang: Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melarang truk tronton dan truk gandeng memasuki wilayah tersebut di musim mudik Lebaran. Bila nekat, pengemudi truk akan mendapat tindakan tegas dari Pemkab Jombang.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Imam Sujianto, mengatakan larangan itu berlaku untuk truk yang tidak mengangkut sembako. Larangan itu sesuai dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan RI.
 
"Larangan itu berlaku pada enam hari jelang Lenaran atau H-6) hingga lima hari setelah Lebaran (H+5). Atau terhitung mulai 1 hingga 10 Juli 2016," kata Imam di kantornya, Selasa (28/6/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, katanya, pengecualian berlaku pada kendaraan yang mengangkut bahan bakar, ternak, sembako, pupuk, barang hantaran pos, dan barang ekspor impor dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016.
 
Surat Edaran menegaskan tindakan penilangan bila truk nekat melintas. Bila masih membandel, petugas akan mengandangkan truk-truk tersebut.
 
Ia juga mengingatkan angkutan mudik untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kendaraan. Misalnya kelayakan lampu kendaraan, rem, hingga penggunaan ban sesuai standar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif