Alfarabi, warga Jombang, mengatakan, stiker dengan logo Pemkab Jombang itu tak berguna sama sekali. Seharusnya, kendaraan dengan stiker itu bebas biaya parkir.
"Nyatanya, masih saja saya harus memberi sejumlah uang ke juru parkir," kata Alfarabi saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Jombang, Selasa (5/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alfarabi memiliki stiker sejak 2013. Ia menempelkan stiker di plat sepeda motornya.
Alfarabi mengaku mengeluarkan uang Rp500 hingga Rp1.000 untuk setiap kali parkir. Ia mengaku tak pernah menikmati layanan bebas parkir semenjak memiliki stiker tersebut.
Hal senada disampaikan Fatkhurrozaqi, 35. Ia mengaku baru mendapat stiker pada 2016.
"Malah, saya harus membayar uang Rp15 ribu untuk mendapatkan stiker itu saat mengurusi surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ungkapnya.
Nyatanya, selama tiga bulan mengantongi stiker, ia tetap membayar biaya parkir.
Sebagai catatan, stiker parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Jombang sejak 2004. Aturan diperbarui dengan Perda Nomor 23 Tahun 2010.
Harga stiker parkir berlangganan untuk masa berlaku satu tahun, yakni Rp15 ribu (roda dua), Rp20 ribu (roda empat), dan roda enam sebesar Rp25 ribu. Pengurusan striker parkir berlangganan dibarengkan saat pemilik mengajukan pembayaran pajak surat kendaraan bermotor.
Stiker parkir berlangganan merupakan hasil perjajian antara Pemprov Jatim, pemda, serta kepolisian. Skema pembagian hasil, 13 persen untuk provinsi, Kepolisian 5 persen dan 82 persen masuk dalam pendapatan daerah. Pada 2015, total hasil dari stiker parkir berlangganan mencapai Rp5.720.245.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)