"Pemerintah daerah memang tidak memiliki otoritas untuk menghentikan rencana pengeboran tersebut. Tapi terkait keamanan, kenyaman masyarakat di wilayah saya, ini yang paling utama," kata Pakde Karwo, di Surabaya, Jumat (8/1/2016).
Ia juga meminta pemerintah pusat menggelar pertemuan dengan masyarakat dan perusahaan untuk membahas dampak pengeboran. Sehingga masyarakat tak terkena imbas dari pengeboran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan perusahaan dan pemerintah pusat harus berkaca pada peristiwa lumpur pada menyembur di area kegiatan pengeboran Lapindo pada Mei 2006. Peristiwa itu mengakibatkan ribuan warga kehilangan rumah dan mata pencaharian masing-masing.
Bukan hanya suasana kondusif dan pembebasan lahan yang menjadi pokok rencana tersebut. Tapi, perusahaan juga harus memastikan keamanan teknis bagi masyarakat di sekitar lokasi pengobaran.
Manajer Humas Lapindo Brantas, Arief Setyo Widodo mengaku sudah mendapat izin dari pemerintah kabupaten untuk mengebor gas mulai Maret 2016. Sebab, negara sedang kekurangan gas.
Arief optimistis pengeboran tak akan berujung luapan lumpur seperti yang terjadi di Kecamatan Porong beberapa waktu lalu. Sebab pengeboran hanya dilakukan pada kedalaman 3.000 kaki atau 1 kilometer di bawah permukaan tanah. Sementara pengeboran di Porong mencapai kedalaman 12 ribu kaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)