"Jadi sudah ada aturan dalam manajemen Pelindo. Pas masuk pelabuhan (bayar karcis, red), merupakan salah satu pendapatan perusahaan untuk membenahi fasilitas pelabuhan seperti perbaikan jalan serta perbaikan gate," kata Gita, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).
Gita menegaskan, semua orang wajib membayar retribusi jika ingin masuk ke pelabuhan sebesar Rp2.500, tidak terkecuali pekerja pelabuhan. Bahkan, kata Gita, sopir, pengantar, dan penjemput penumpang yang hendak keluar dari pelabuhan terlebih dahulu akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di depan gapura pintu masuk pelabuhan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Masih Ada Pungli di Pelindo III Cabang Gresik
"Itu sudah aturan manajeman Pelindo. Sistemnya sama, di Tanjung Perak sistemnya, kan, seperti itu juga," jelasnya.
Namun, fakta lain ditemukan Metrotvnews.com di Pelabuhan Gresik. Tidak semua orang yang masuk ke pelabuhan dikenakan retribusi. Mereka masuk tanpa harus membayar karcis.
Petugas juga tidak mencantumkan plat nomor kendaraan di dalam karcis. Padahal, di dalam karcis tersedia kolom 'Nopol Kendaraan'. Tak hanya itu, petugas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan apapun terhadap orang yang hendak masuk dan keluar pelabuhan.
Menanggapi itu, Gita mengatakan petugas sengaja tidak mencantumkan nopol demi kelancaran keluar-masuk kendaraan untuk bongkar muat di pelabuhan.
"Untuk nopol memang tidak dicatat, karena kita mengantisipasi kemacetan. Dan armada yang akan melakukan bongkar muat akan ada pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Dugaan pungli dilontarkan masyarakat yang sering menjadi korban pungutan liar oknum Pelindo III saat ingin masuk pelabuhan.
Salah satunya, Mustafid Hudan dan Murtado. Keduanya mengaku sering diminta membayar retribusi kepada petugas saat hendak masuk pelabuhan untuk mengantar-jemput penumpang. Satu kali masuk diberi karcis dengan nominal Rp2.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
