Jaksa penuntut umum (JPU), Trimo, mengatakan ia menghadirkan enam saksi. Namun satu saksi yaitu Sam Santoso kembali tak hadir.
"Alasannya sakit," kata Trimo dalam sidang di Sidoarjo, Jatim, Selasa (17/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sam juga tak hadir dalam persidangan pekan lalu. Padahal, Sam disebut-sebut sebagai pengusaha yang membeli aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU).
Baca: Transaksi Aset PT PWU Dilakukan sebelum Perusahaan Pembeli Terbentuk
Sedangkan lima saksi lainnya hadir. Mereka merupakan panitia penjualan aset BUMD PT Panca Wira Usaha yaitu:
- Mantan staf umum dan sekretariat PT PWU, Yohannes Jasikan
- mantan staf PT PWU, M Sulkhan
- mantan staf bagian umum persewaan PT PWU, Suhadi
- mantan staf keuangan PT PWU, Budi Raharjo
- mantan staf personalia PT PWU, Emilia Aziz
Dahlan Iskan didakwa atas kasus dugaan korupsi pembelian aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Dahlan diduga mengetahui dan terlibat dalam jual beli aset. Sebab pada 2003, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
