Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wishnu Chandra mengatakan, dibongkarnya jaringan ini setelah berbulan-bulan penyidik mengintai perkembangan jaringan yang beroperasi di Jawa Timur.
"Jaringan ini ternyata memiliki gudang penyimpanan di Sukodono, Sidoarjo," katanya, Jumat 17 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yang pertama ditangkap seorang wanita berinisial STW pada Selasa, 14 Maret 2017, yang berperan sebagai kurir. Tersangka ditangkap di Sukodono, Sidoarjo dengan barang bukti 584 gram sabu. Petugas lalu mengembangkan dan pada hari itu juga ditangkap tiga tersangka HAP, TI, dan AW di Sidoarjo.
Setelah dikembangkan, dari pengakuan keempat tersangka sabu dan gudang itu milik seorang berinisial A. Sehari kemudian tersangka A berhasil di tangkap di Kota Mojokerto.
"Kami sudah mengintai mulai dari pemakai, kurir, pengedar hingga pada pemilik gudang," kata Wishnu
Dijelaskan Wishnu, jaringan ini termasuk jaringan yang sangat berani. Jaringan ini memainkan pereradan narkotika di range pendapatan Rp 200 sampai Rp 300 juta per delapan bulan. Barang didapatkan dari luar Jawa, setelah datang ke Surabaya lalu disimpan di gudang untuk diedarkan.
"Metode peredarannya mereka menggunakan sistem ranjau (menaruh barang di tempat yang telah disepakati lalu diambil pembeli) dan sistem benteng (transaksi secara cepat)," ungkapnya.
Ditambahkan Wishnu, dari lima tersangka yang dibekuk itu, tiga di antaranya masih bersaudara. Sehingga jaringan ini sangat tertutup.
"Karena bersaudara itu mereka merasa lebih aman dan bisa saling mengamankan," jelasnya.
Lima tersangka yang ditangkap itu dikenakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
