Foto: Wali Kota Surabaya Tri Rismharini/MTVN_Amaluddin
Foto: Wali Kota Surabaya Tri Rismharini/MTVN_Amaluddin (Amaluddin)

Mobil Dinas Pemkot Surabaya Wajib Terparkir 3 Hari Sebelum Lebaran

mudik lebaran 2015
Amaluddin • 21 Juni 2015 11:03
medcom.id, Surabaya: Mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur wajib diparkir di halaman Balai Kota Surabaya selambat-lambatnya tiga hari jelang Idul Fitri 1436 Hijriah. Ini menyusul instruksi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
 
Larangan Wali Kota Surabaya itu disambut baik sejumlah PNS. Di antaranya Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya, Chandra Urat Mangun.
 
"Kalau saya tetap akan patuh pada pimpinan. Apalagi saya dinas kebakaran. Jadi tidak ada hari libur pada saat Lebaran," kata Chandra saat dihubungi Metrotvnews.com, Sabtu (20/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, M Fikser. "Saya setuju karena memang itu fasilitas buat kebutuhan kerja, bukan kebutuhan kepentingan pribadi," kata pria asal Papua itu.
 
Fikser mengatakan instruksi Wali Kota Risma itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2011 tentang Sarana dan Prasarana Pemerintah. Dalam Permen itu diatur soal penggunaan mobil dinas.
 
"Seperti tahun sebelumnya, jika diketahui ada mobil dinas yang dipakai untuk keperluan mudik, bu Risma akan menindak tegas pegawainya," ujar Fikser.
 
Ada 318 unit mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya. Risma akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang larangan penggunaan mobil dinas pada pemerintah daerah, SKPD menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif