Suasana pemakaman Freddy Budiman, terpidana kasus narkona yang dieksekusi mati, di Surabaya, 29 Juli 2016, MTVN - MK Rosyid
Suasana pemakaman Freddy Budiman, terpidana kasus narkona yang dieksekusi mati, di Surabaya, 29 Juli 2016, MTVN - MK Rosyid (Muhammad Khoirur Rosyid)

Freddy Budiman Sempat Berpamitan dengan Teman Masa Mudanya

eksekusi mati
Muhammad Khoirur Rosyid • 29 Juli 2016 18:26
medcom.id, Surabaya: Pelaksanaan eksekusi mati pada Freddy Budiman mengagetkan teman semasa mudanya. Sebab, Freddy sempat berpamitan untuk mengerjakan bisnis kacamata di Kalimantan.
 
Salamun, 49, mendatangi rumah duka Freddy di Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Ia tak menyangka teman sepermainannya itu meninggal di depan eksekutor di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dini hari tadi.
 
Salamun mengaku tak percaya bila temannya itu gembong narkoba. Sebab, Freddy mengaku akan berbisnis kacamata di Kalimantan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dulu sempat pamitan, tahunnya saya lupa. Katanya mau bisnis jualan kacamata di Kalimantan, katanya juga optik," kata Salamun di Surabaya, Jumat (29/7/2016).
 
Dia mengaku memang mendengar berita eksekusi akan berlangsung di Nusakambangan. Alangkah kagetnya Salamun, ternyata Freddy masuk dalam daftar terpidana yang dieksekusi.
 
Salamun sedikit mengenang moment dia bersama Freddy saat kerap bermain bersama puluhan tahun lalu. "Saat bermain billiard, saya yang bagian menulis skor. Freddy itu jago main billiard," kata Salamun.
 
Menginjak usia remaja, Salamun dan Freddy pun sudah tidak pernah bertemu. Kata Salamun, Freddy ke Jakarta. Setelah itu, dia sudah tidak pernah bertemu lagi dengan Freddy. 
 
Hal senada dikatakan Gus Soleh Marjuki, menurut dia tidak ada yang tahu Freddy aktif di dunia narkoba. Sebab, selama ini Freddy dikenal sebagai orang baik.
 
"Saya tahunya juga dari media. Anak-anaknya juga tidak tahu sebelum kasus ini masuk di kepolisian," terang dia.
 
Freddy pertama kali diciduk pada Maret 2009 di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari tangannya disita 500 gram sabu dan dia diganjar 3 tahun dan 4 bulan penjara.
 
Sempat bebas, dia terus berulah sampai akhirnya ditangkap lagi pada 27 April 2011. Ketika itu, dia bahkan baru menyerah setelah ban dan kaca mobilnya ditembak. Polisi mendapati 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi dari dalam mobil Freddy. Freddy pun divonis sembilan tahun penjara.
 
Alih-alih kembali ke jalan yang benar, Freddy justru makin liar. Dia nekat mengorganisasi penyelundupan dan peredaran 1.412.475 pil ekstasi asal Tiongkok serta 400 ribu ekstasi produk Belanda, dari dalam LP Narkotika Cipinang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif