Dahlan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, pada Rabu 27 Juli 2016. Namun Dahlan sudah melayangkan surat keterangan ke penyidik yang memberitahukan bahwa dia berada di Amerika Serikat dalam kegiatan sosial.
"Beliau (Dahlan Iskan) ada urusan sosial di sana. Sekarang beliau lebih banyak aktif di dunia sosial," kata kuasa hukum Dahlan Pieter Talaway di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di kantornya di Surabaya, Jawa Timur (Foto MTVN/MK Rosyid)
Pieter membantah kliennya menghindar dari panggilan penyidik. Menurut dia, Dahlan sudah berada di AS sejak April 2016."Surat panggilan itu baru dikirim sepekan yang lalu. Sementara Pak Dahlan ada di Amerika sejak April 2016. Jadi tidak tepat kalau dikatakan menghindar," ujar dia.
Dahlan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT PWU sejak 2000-2010. Mantan Direktur Utama PT PLN itu dinilai mengetahui dan bertanggungjawab atas penjualan dan penyewaan 33 aset milik PT PWU. Sebab, penyidik menilai ada kejanggalan dan dugaan penyelewengan dalam penjualan dan penyewaan aset milik pemerintah itu.
Terkait hal itu, Pieter mengatakan, Dahlan yang saat itu selaku Direktur PT PWU mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan ekonomis. Keputusan itu disetujui dewan komisaris.
"Saya kira tidak ada yang nonprosedural dalam mengambil keputusan. Kalau dianggap ada yang nonprosedural, ya saya tidak tahu," imbuh dia.
Selain diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, Dahlan Iskan juga dipanggil penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus mobil listrik.
"Kalau yang di Jatim saya yang menangani kasusnya. Kalau di Jakarta ditangani Pak Yusril Ihza Mahendra," kata dia.
Kejati Jawa Timur mengusut kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sejak 2015. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus itu. Saat ini, penyidik tengah meminta keterangan sejumlah saksi guna menetapkan orang yang bertanggung jawab atas penjualan aset negara yang dinilai tidak sesuai prosedur itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
