Aksi bejat AM terbongkar setelah YN mengeluh sakit di bagian alat vital pada orangtuanya. Setelah didesak, siswi SMP itu mengaku sudah berhubungan badan dengan AM. Orangtua korban segera melapor ke polisi.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan, pelaku dan korban merupakan penghuni sebuah rumah indekos beda kamar. Sering bertemu dan melihat korban selepas mandi, pelaku tergiur untuk merayu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Lalu korban dan tersangka saling tukar nomor handphone. Selanjutnya, setiap hari tersangka merayu korban dengan kata-kata cinta," kata Komisaris Polisi Lily Djafar di Surabaya, Jumat (12/8/2016).
Gadis polos itu tergoda rayuan bapak anak satu itu. Hingga akhirnya pencabulan pun terjadi.
"Perbuatan itu pada siang hari. Saat istri dan anaknya tidak di rumah begitu juga keluarga korban," kata dia.
AM ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima laporan dari keluarga korban, Kamis 11 Agustus 2016. AM mengaku telah menyetubuhi korban beberapa kali. Ia bahkan sempat mengancam akan membunuh korban jika menolak rayuannya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)