"Delapan dari 12 WNI yang tertangkap ketika hendak menyeberang ke DelaSuriah melalui Turki dan telah dideportasi ke Indonesia, kini diamankan Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur," kata Kepala kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Elfinur, Surabaya, Rabu (1/4/2015).
Diketahui delapan WNI itu adalah istri dari Achsanul Huda beserta anak mereka; Ririn Andriani Sawir, 38, Agha Rustam Rohmatullah, 23, Qorin Munadiyatul Haq, 20, Alya Nur Islami, 13, Ikrimah Waliyurohman Ahsanul, 8, Jauza Fidausi Nuzula, 6, Nayla Syahidah Achsanul Huda, 4, dan bayi berusia 10 bulan Abdurrahman Umarov Huda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka pada awal Desember 2014 lalu, mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, untuk berpergian ke Arab Saudi pada Februari kemarin untuk menjalankan ibadah umroh.
Namun, mereka memanfaatkan paspor tersebut guna menyebrang ke Suriah melalui Turki untuk menyusul Achsanul Huda yang telah lebih dulu berangkat ke Suriah.
Sementara itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak masih menunggu kepastian dan instruksi dari Dirjen Imigrasi Pusat. Apakah akan dilakukan pencekalan atau mencabut paspor para WNI tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)