Pantauan Metrotvnews.com, tak terjadi antrean di depan loket pengurusan pajak kendaraan. Kondisi ruangan pun tampak lengang. Pemohon juga mengantre dengan duduk di kuris tunggu, tanpa harus berdiri berdesakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Inggal Windya Perdana mengaku sudah menyosialisasikan kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim itu. Ia pun berharap warga dapat memanfaatkan momen itu untuk menuntaskan permasalahan pajak kendaraan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Inggal menjelaskan pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif pada bunga atau denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan biaya juga dilakukan pada insentif pajak kendaraan untuk angkutan umum dan angkutan barang pelat kuning sebesar 30 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu pembebasan pajak bea balik nama untuk kendaraan tangan kedua atau seterusnya,” imbuhnya.
Pemutihan berlangsung hingga 23 Desember 2017. Kebijakan pemutihan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim nomor 67 tahun 2017 tentang pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah Untuk Rakyat Jatim 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
