Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengaku, dalam Perwal itu disebutkan tarif angkutan naik apabila harga bahan bakar minyak (BBM) di atas Rp8.000. Sebaliknya, tarif angkutan bisa turun apabila harga BBM di bawah Rp6.000.
Handi menegaskan, aturan itu sudah disepakati Organisasi Angkutan Darat (Organda), sopir angkutan, dan Pemkot Malang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Aturan itu sudah disepakati semua pihak makanya tidak ada kenaikan meski harga BBM turun," ungkapnya kepada Metrotvnews.com, Selasa (12/1/2016).
Dia menyebut, tidak stabilnya harga BBM menjadi pencetus adanya Perwal tersebut. "Sekarang turun, siapa yang menjamin harga BBM stabil ke depannya. Dasar Perwal ini sudah mengakomodasi semua pihak," jelasnya.
Seperti diketahui, tarif angkutan umum di Malang saat ini masih Rp2.000 untuk pelajar dan Rp4.000 untuk umum.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Malang, Rudi, menyebut, naik tidaknya tarif angkutan umum mengacu Peraturan yang berlaku.
"Sudah jadi kesepakatan bersama, kalau BBM naik di atas Rp8.000 tarif angkot naik Rp500. Bukan berarti kami tidak mau menurunkan tarif, tapi kembali lagi pada aturan yang sudah ada," papar dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memutuskan tarif angkutan umum turun lima persen pasca menurunya harga BBM. Putusan tersebut berlaku sejak 15 Januari. Penetapan ada di Wali Kota/Bupati dan Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
