"Pemerintah kabupaten sebelumnya kan sudah mengeluarkan izin. Baik izin lokasi, UKL-UPL, dan Izin lingkungan. Terus terang, kami tidak bisa membatalkan ijin tersebut," kata Jonathan di Sidoarjo, Selasa (12/1/2016).
Namun demikian, Jonathan mengatakan akan mengevaluasi sejauh mana izin diterbitkan. Ia juga akan mengevaluasi saran dan usulan untuk pemerintah pusat terkait rencana pengeboran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jonathan mengatakan aturan perundang-undangan menyebutkan standar batas pengeboran berjarak 100 meter dari pemukiman. Sedangkan lokasi pengeboran di Tanggulangin dengan perumahan warga berjarak kurang lebih 105 meter.
"Jadi ini perlu kajian ulang. Apakah jarak tersebut memenuhi kondisi sekarang?" tanyanya.
Jonathan mengaku, secara pribadi, ia menolak rencana pengeboran gas. Sebab, warga Sidoarjo masih trauma dengan tragedi luapan lumpur panas di lahan pengeboran Lapindo Brantas di Porong pada sembilan tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)