Aksi ini merupakan buntut dari sosialisasi larangan operasional bentor di lajur tertib lalu lintas. Yakni, di Jalan Gus Dur, Jalan Wahid Hasim serta Jalan Ahmad Yani atau yang lebih dikenal sebagai Jalur T Kabupaten Jombang.
Joko Fatah Rohim, koordinator aksi mengatakan pelarangan tersebut akan mematikan salah satu mata pencaharian masyarakat Jombang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada sekitar 2.000 orang menggantungkan hidup pada becak motor, jika pelarangan dilakukan, dari mana mereka harus hidup," ujarnya di depan Gedung DPRD Jombang.
Fatah menambahkan, pihaknya berharap para wakil rakyat segera membuat aturan untuk melegalkan becak motor di Kabupaten Jombang. "Kami siap untuk memenuhi aturan berkendara, misalnya kelengkapan helm, lampu, dan sebagainya, asal bentor dapat dilegalkan," imbuhnya.
Di hadapan para pengendara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang Winardi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait guna membahas keberadaan bentor.
"Kita akan undang Dishub, kepolisian, dan instansi terkait guna membahas kelangsungan bentor di Kabupaten Jombang, namun keputusan itu tidak bisa sekarang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
