Empat tersangka kasus pembantaian Salim Kancil dipindah ke Mapolda Jatim, MTVN - Amaluddin
Empat tersangka kasus pembantaian Salim Kancil dipindah ke Mapolda Jatim, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Polda belum Dapat Pastikan Tersangka Lain di Kasus Pembantaian Salim Kancil

salim kancil
Amaluddin • 02 Oktober 2015 10:47
medcom.id, Surabaya: Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa peran empat tersangka dalam kasus pembantaian dua petani, Salim Kancil dan Tosan, di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, Jatim. Satu tersangka yaitu Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.
 
Polda belum Dapat Pastikan Tersangka Lain di Kasus Pembantaian Salim Kancil
(Petugas mengecek kesehatan empat tersangka kasus pembantaian Salim Kancil sebelum menjebloskan mereka ke sel Mapolda Jatim, MTVN - Amaluddin)
 
Saat tiba di Mapolda Jatim di Surabaya, sekira pukul 22.30 WIB, Kamis 1 Oktober 2015, petugas langsung mendata dan mengecek kesehatan keempat tersangka. Hasilnya, mereka sehat secara fisik dan tak menyampaikan keluhan terhadap kesehatan masing-masing.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Setelah itu, petugas langsung menjebloskan mereka ke sel. Selain Hariyono, tiga tersangka lain yaitu Harmoko, Matdasir, dan Dody.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih menyelidiki peran masing-masing dalam kejadian itu. Untuk sementara, Hariyono terlibat dalam perencanaan penganiayaan yang menewaskan petani Salim Kancil.
 
"Apakah akan ada tersangka lain, aktor lain dalam kasus itu? Kami belum dapat memastikan. Kami baru akan menyidik guna mengembangkan kasus," kata Argo di Mapolda Jatim, Jumat (2/10/2015) dini hari.
 
Argo menegaskan keempat tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
 
Hingga berita ini dimuat, Polda Jatim menetapkan 23 tersangka dalam kasus pembantaian itu. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun. Kedua tersangka itu tak mendekam di sel. Namun, keduanya wajib lapor ke Polres Lumajang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif