"Kami akan tetap terbitkan KIA bersama akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir di daerah Kabupaten Malang," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, Purnadi, Selasa (23/2/2016).
Purnadi mengatakan anak-anak Indonesia wajib mengantongi KIA. Programnya diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti pada tahun 2017 baru semua bayi hingga usia 16 tahun wajib punya KIA, setelahnya usia 17 wajib KTP, " tambah Purnadi.
Awal 2016, Pemerintah pusat memberlakukan uji coba KIA. Empat daerah di Jatim yang melaksanakan uji coba KIA yaitu Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Kediri, dan Kabupaten Banyuwangi. Pemerintah pusat juga memberlakukan uji coba KIA di 48 kabupaten dan kota di seluruh provinsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
