Kepala Polres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan lokasi pertama penggerebekan berada di Dusun Semelo, Desa Kayen dan Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Selasa, 13 Juni 2017. Jajarannya menangkap AF, 25, pembuat petasan. AF merupakan warga setempat.
"Penggerebekan merupakan tindak lanjut informasi masyarakat," kata Agung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Satu orang lagi adalah MR, 34, yang berlaku sebagai pemasok. MR merupakan warga Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Namun, MR kabur sebelum petugas datang.
Polisi hanya menyita 2.000 buah mercon, 50 kilogram belerang, dan 200 sumbu petasan. Barang bukti itu dibawa ke Mapolsek Bandar Kedungmulyo.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Agung berjanji kepolisian akan terus menekan peredaran petasan. Jajarannya juga tengah memburu satu pelaku yang masih melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
