Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, sesuai dengan aturan jukir tidak boleh mengambil untung lebih dari 20 persen dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau melebihi ancamannya dikenakan tipiring," katanya, di Surabaya, Rabu, 22 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(1).jpg)
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum, Tranggono Wahyu Wibowo.
Menurut Tranggono, parkir zona ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2009. tentang penyelengaraan parkir dan retribusi dan Perda 8/2012 ttg retribusi parkir tepi jalan umum.
"Kemudian diatur juga dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman parkir zona," katanya.
Menurut Tranggono, pihaknya akan menindak jukir yang memberlakukan tarif parkir di atas ketentuan. Minimal, kata dia, jukir akan diberikan sanksi.
Dishub Cari Formula Aturan Ganti Rugi Kehilangan
Terkait adanya keluhan jukir yang tidak diberikan asuransi kehilangan, kata Tranggono, Pemkot Surabaya masih mencarikan formula untuk mengaturnya.
"Tahun ini akan kami carikan formulanya. Entah itu melalui asuransi atau ditanggung bersama, tunggu aturannya dulu," ungkapnya.
Tranggono mengakui, memang sebelumnya resiko kehilangan ditanggung Dinas Perhubungan dan jukir. Namun, aturan itu sekarang sudah tidak diberlakukan lagi oleh DPRD dan sempat menjadi debatebel.
"Ada kebocoran anggaran dalam kasus ini. Sehingga terjadi debatebel dan dihapus aturannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)