Dahlan tiba di gedung Kejati sekira pukul 08.40 WIB. Seperti biasa, Dahlan hanya tersenyum pada awak media. Tak ada komentar apapun dari Dahlan terkait pemeriksaan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan pemeriksaan kali ini fokus pada peran Dahlan terkait pelepasan dua aset PT PWU. Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung itu mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Penyidik juga masih mendalami dan meneliti kembali bukti transaksi penjualan dua aset itu," kata Dandeni di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
Dahlan menjabat direktur utama PT PWU mulai 2000 hingga 2010. Dalam rentang waktu itu, penjualan aset PT PWU dilakukan.
Hasil pemeriksaan kemarin, penyidik Kejati memastikan Dahlan menandatangani penjualan 33 aset PT PWU. Namun penyidik masih menyelidiki apakah kebijakan itu melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)