Salah satu warga coba ditenangkan Polwan dari Polres Jombang saat eksekusi lahan ntuk Tol Jombang-Mojokerto di Desa Watudakon, Kesambem, Jombang, Jatim, Rabu (31/8/2016). (Foto-foto: Metrotvnews.com/Nurul Hidayat)
Salah satu warga coba ditenangkan Polwan dari Polres Jombang saat eksekusi lahan ntuk Tol Jombang-Mojokerto di Desa Watudakon, Kesambem, Jombang, Jatim, Rabu (31/8/2016). (Foto-foto: Metrotvnews.com/Nurul Hidayat) (Nurul Hidayat)

Belum Terima Ganti Rugi Tol Jombang, Warga Bingung Tempat Tinggal

tol
Nurul Hidayat • 31 Agustus 2016 16:48
medcom.id, Jombang: Belasan rumah di Desa Watudakon, Kesambem, Jombang, Jawa Timur, dieksekusi paksa oleh panitera pengadilan negeri (PN) setempat. Kini, mereka bingung lantaran belum menerima uang ganti rugi rumah untuk tol Jombang-Mojokerto.
 
"Mungkin sementara waktu akan tinggal di balai desa, karena ganti rugi belum kami terima," ujar Poniah, 56, salah satu warga Desa Watudakon saat ditemui Metrotvnews.com, Rabu (31/8/2016).
 
Hal senada diutarakan Rianto, 43. Dirinya dan keluarganya juga kebingungan tempat tinggal selanjutnya. Pasalnya, hingga saat ini belum menerima ganti rugi eksekusi lahan tol tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Mungkin ke rumah saudara, ini juga masih bingung. Jika memang nanti ada ganti rugi, itupun enggak cukup untuk membuat rumah baru," imbuhnya.
 
Di Desa Watudakon ada 18 rumah warga yang terkena imbas pembangunan Tol Jombang-Mojokerto. Warga pemilik rumah menolak besaran ganti rugi rumah, yakni Rp170 ribu hingga Rp300 ribu per meter persegi.
 
Belum Terima Ganti Rugi Tol Jombang, Warga Bingung Tempat Tinggal
Polisi menggelandang slaah satu warga yang dianggap provokator dalam eksekusi lahan untuk Tol Jombang-Mojokerto di Desa Watudakon, Kesambem.
 
Mereka sempat mengadang panitia eksekusi dari PN Jombang yang didampingi ratusan personel polisi dari polres dan Polda Jatim. Barikade warga akhirnya ditembus. Delapan orang ditangkap karena dianggap memprovokasi.
 
Eksekusi dilakukan setelah pejabat pembuat komitmen meminta pelaksanaan eksekusi sembari menunggu proses konsinyasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif