Pemuda 19 tahun itu menyerahkan diri empat hari lalu, diantar keluarganya. Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni mengatakan, hasil pemerasan itu dipakai untuk pesta minuman keras.
"Dia mengaku terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk beli miras," kata Nunung, di Mapolres Malang Kota, Jumat (8/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nunung membeberkan, dari pengakuan tersangka, pemerasan dengan ancaman itu dilakukan di wilayah Sawojajar, Dinoyo, Kota Malang dan Kota Batu. Selama beraksi, ia mendapatkan untung sedikitnya Rp1,7 juta. Sedikitnya sudah 13 kali, komplotan ini beraksi.
Kini, kepolisian mengimbau, agar rekan Rio, NV dan TM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Sementara itu, dua tersangka lainnya SW dan MH sudah dicokok lebih dulu.
"Kami berharap kedua tersangka segera menyerahkan diri. Komplotan ini sudah beraksi di 13 tempat di wilayah Malang Raya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah roti kalung, satu bilah golok, parang, celurit, pisau, tiga unit sepeda motor dan tiga laptop.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)