Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com (Rahmatullah)

Disnakertrans Sumenep Sidak Perusahaan soal Pemberian THR

tunjangan hari raya ramadan 2017
Rahmatullah • 15 Juni 2017 15:39
medcom.id, Sumenep: Tim dari Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, Kamis 15 Juni 2017. Tim ingin memastikan perusahaan sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, menyebut 16 perusahaan telah disidak. Hasilnya, semua perusahaan telah memberikan THR kepada karyawan.
 
“Sesuai peraturan kementerian tenaga kerja, THR harus dibayarkan H-7 lebaran. Dan ternyata meski masih H-10, perusahaan di Sumenep sudah membayar THR,” terang Alam.
 
Alam mengungkapkan, total perusahaan di Kabupaten Sumenep 565 perusahaan. Di hari pertama ada sebanyak 16 perusahaan disidak. Sementara perusahaan yang lain akan disidak besok hingga H-7 lebaran. Jika pada H-6 masih ada perusahaan tidak membayar THR, pekerja diimbau segera melapor ke Disnakertrans.
 
“Kami sudah buka posko pengaduan THR. Jika ada perusahaan bermasalah dengan pemberian THR, silakan karyawannya segera mengadu pada kami,” imbaunya.
 
Jika ada perusahaan bandel tidak bayar THR, lanjut Alam, pasti diproses sesuai peraturan berlaku. Sanksi terberat bagi perusahaan bandel adalah pencabutan izin. Tapi dia yakin semua perusahaan membayar THR sesuai peraturan kementerian tenaga kerja. Sebab bila berkaca pada tahun lalu, tidak satu pun perusahaan mengabaikan kewajiban tersebut
 
Alam meyakini, dengan pemberian THR, karyawan akan lebih giat bekerja dan akan lebih produktif bekerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif