Polres menunjukkan bahan pangan yang dijual tanpa izin edar dan laboratorium di Sidoarjo, MTVN - Hadi
Polres menunjukkan bahan pangan yang dijual tanpa izin edar dan laboratorium di Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Polisi Temukan Produsen Snack di Sidoarjo tak Sesuai Syarat Sanitasi

makanan ilegal
Syaikhul Hadi • 22 Mei 2017 16:09
medcom.id, Sidoarjo: Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menemukan sebuah industri rumahan yang menggunakan limbah sebagai bahan penganannya. Usaha itu beroperasi di Desa Kandangan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
 
Adalah tersangka berinisial AA yang memiliki usaha Affandi Jaya itu. Tersangka memproduksi makanan ringan atau snack bermerek Mickey Mouse.
 
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP  Indra Mardiana mengungkapkan AA mendaur ulang makanan ringan berupa mi. Kemudian AA menambahkan bumbu sambal balado pada makanan tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kemudian pelaku mengemas makanan dalam plastik bermerek Mickey Mouse. Rasanya bermacam-macam. Ada rasa jagung manis dan balado," kata Indra dalam keterangan pers di Mapolres Sidoarjo, Senin 22 Mei 2017.
 
AA, lanjut Indra, memiliki izin resmi beroperasi dari Dinas Kesehatan Pembak Sidoarjo. Namun AA memproduksi makanan tak sesuai syarat sanitasi.
 
"Sehingga menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan serta diragukan sanitasinya," jelasnya. 
 
Dari penggerebekan pada sepekan lalu, polisi menyita barang bukti berupa mesin pelekat mi, mesin press, 26 kemasan mi, bumbu, 12 kemasan snack berisi 100 bungkus Mickey Mouse, nota, dan bumbu sambal balado.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 134 Jo pasal 64 ayat 1, pasal 135 Jo. Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif