Tiga dakwaan terhadap Bambang, yaitu turut serta dalam pengadaan atau pemborongan dalam proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau money laundry. Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan pasal 3 huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Keuntungan yang didapat sekitar Rp1,9 miliar," kata Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy, Selasa, 11 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada perannya, Bambang menyertakan perusahaan anaknya untuk menjadi bagian dari material proyek. Bambang juga menyertakan modal dalam proyek tersebut.
Tak hanya itu, Bambang meminta hak retensi atau jaminan sebesar 5 persen dari total proyek senilai Rp76,523 miliar dari anggaran tahun jamak 2009-2012 ketika pengerjaan proyek selesai. Dari jaminan tersebut, Bambang mendapatkan uang Rp2,2 miliar.
"Dengan begitu, Bambang total mendapat keuntungan dari proyek sekitar Rp 4 miliar," jelas Jaksa.
Selain itu, selama menjabat Wali Kota Madiun pada 2009-2016, Bambang menerima uang gratifikasi dari pejabat dan pengusaha senilai Rp55,5 miliar. Duit itu kemudian dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi.
Uang itu dibelanjakan untuk keperluan pribadi senilai Rp54 miliar. Sedangkan, sisanya digunakan keperluan lain yang tidak menimbulkan penambahan keuntungan.
"Jadi total yang didapat terdakwa Rp59,7 miliar. Setelah dibelanjakan, maka ada penambahan dakwaan, yakni pencucian uang yang berasal dari sana," tegas Feby.
Terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan, namun tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan). Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan pembelaan terdakwa akan disampaikan saat sidang pledoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)