Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setiawan, pelakunya adalah BAD, 33, petugas keamanan sebuah perumahan di kawasan Cemengkalang. Satu dari tiga korbannya bahkan telah disetubuhi layaknya hubungan suami istri.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kepada orangtuanya lantaran mengalami sakit di kelamin. Korban dibawa orangtua ke rumah sakit untuk pemeriksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari pemeriksaan rumah sakit, orangtua korban melaporkan salah satu satpam yang melakukan pencabulan terhadap anaknya," kata Teguh saat merilis tersangka di halaman Polres Sidoarjo, Senin, 10 April 2017.
Menurut Teguh, kejadian ini sudah berlangsung sejak Februari 2016. Awalnya, orang tua korban di perumahan tersebut meminta tolong kepada petugas keamanan untuk antar-jemput anaknya ke sekolah.
Namun, tersangka memanfaatkan momentum tersebut untuk mencabuli korbannya. Sepulang sekolah, para korban diajak ke rumah pelaku di Desa Cemengbakalan.
Hasil pemeriksaan sementara, korban disetubuhi sebanyak empat kali. Pertama, pada 10 Februari, Mei, Juni, dan Juli 2016. Pelaku mengiming-imingi korban dengan permen.
"Salah satu korban sudah dilakukan persetubuhan layaknya suami istri. Sedangkan dua korban lainnya hanya dicabuli, diraba dan lain-lain," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda sebanyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)