Massa pendukung Bupati Bangkalan berdemonstrasi di DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Metrotvnews.com/Agus Josiandi)
Massa pendukung Bupati Bangkalan berdemonstrasi di DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (Metrotvnews.com/Agus Josiandi) (Agus Josiandi)

Angket dan Interpelasi Bupati Bangkalan Terkait 2017?

hak angket
Agus Josiandi • 29 September 2015 16:12
medcom.id, Bangkalan: Langkah Fraksi PKB DPRD Bangkalan menginisiasi hak angket dan interpelasi pada bupati dinilai berkaitan dengan Pilkada 2017 mendatang.
 
Anggota Fraksi Hanura, Fathurrahman, mengatakan upaya hak angket dan interpelasi adalah manuver Wakil Bupati Bangkalan, yang juga merupakan ketua DPC PKB, untuk pencalonan pada 2017 nanti.
 
"Kami sangat kecewa dengan langkah Fraksi PKB, padahal dulu kita satu suara mendukung pencalonan Ra Momon (sapaan akrab Makmun Ibnu Fuad, Bupati Bangkalan), kenapa di tengah jalan justru mau dijegal," terang Iyut, sapaan akrab Fathurrahman, di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (29/9/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Iyut, pihaknya menilai langkah Fraksi PKB berusaha menggulingkan Ra Momon, semata-mata demi kepentingan politik 2017.
 
"Kami yakin, ini ada kaitannya dengan Pilkada 2017, tolonglah Pak Wabup itu kalau mau maju silahkan saja, tapi jangan rongrong pemerintahan seperti yang sekarang," imbuh Iyut.
 
Sehari sebelumnya, Fraksi PKB menegaskan bahwa upaya hak angket dan interpelasi yang mereka lakukan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Wakil Bupati Mondir Rofii, yang juga sekaligus Ketua DPC PKB Bangkalan.
 
"Engga ada kaitannya sama sekali, bahkan andaikata Pak Wabup engga mendukung langkah kami, Fraksi PKB tetap mengupayakan hak angket dan interpelasi," papar Hotib Marzuki, salah seorang anggota Fraksi PKB.
 
Namun demikian, langkah PKB tersebut tampaknya bukanlah hal yang mudah. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangkalan, selain suara mayoritas menolak upaya hak angket dan interpelasi tersebut, fraksi PKB yang hanya mengantongi 5 kursi di DPRD Bangkalan, setidaknya harus mendapat 7 kursi usulan hak angket.
 
"Tujuh usulan itu terus dibawa ke paripurna, lalu harus  disetujui minimal 3/4 total kursi atau sedikitnya 38 kursi anggota dewan. Jadi sulit kayaknya," jelas Abdurrahman, Wakil Ketua DPRD Bangkalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif