Bangun mengatakan fasilitas publik, seperti pasar, harus menyediakan hydrant. Perangkat itu digunakan sebagai langkah awal untuk menangani kebakaran.
"Pertanyaannya, kok bisa pasar sebesar itu tidak ada hydrant. Padahal hydrant itu wajib disediakan di fasilitas publik," kata Bangun kepada Metrotvnews.com, Minggu (13/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bangun mengatakan Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo bertanggung jawab menyediakan hydrant. Sebab itu sudah menjadi prosedur pengamanan.
Apalagi, Pasar Porong Baru termasuk fasilitas umum yang besar. Pasar berupa bangunan seluas 6 Hektare dan 2.500 pedagang berjualan.
Sebelum kobaran api menghanguskan 700 kios, perputaran uang di Pasar Porong Baru mencapai miliaran rupiah dalam sehari. Selain warga Sidoarjo, pedagang juga menyuplai barang dagangan ke sejumlah daerah misal Madura, Gresik, Mojokerto, hingga Pasuruan.
Barang dagangan pun beragam. Misalnya sayuran, ikan, daging, buah, peralatan rumah tangga, hingga bumbu makanan.
Lantaran itu, kata Bangun, DPRD akan mengevaluasi pasar. Mulai dari penyediaan alat pengamanan seperti hydrant hingga lokasi sementara untuk pedagang korban kebakaran.
"Karena itu yang dibutuhkan pedaang," lanjut Bangun.
Pasar Porong Baru diresmikan pada 2010. Pasar dibangun dengan luas 6 hektare dengan 2.500 pedagang berjualan.
Pada Selasa sore, 8 November, pasar terbakar. Dugaan sementara menyebutkan kebakaran akibat korsleting listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)