llustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
llustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa). (Amaluddin)

Pengemudi Angkutan Online di Surabaya Keberatan Pemberlakuan Pergub

transportasi berbasis aplikasi
Amaluddin • 04 April 2017 15:22
medcom.id, Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberlakukan rancangan peraturan gubernur (Rapergub) tentang angkutan dalam jaringan daring atau online di wilayahnya. Namun, Sejumlah sopir angkutan online di Surabaya keberatan terkait beberapa poin dalam Rapergub tersebut.
 
"Sebenarnya saya setuju jika pemerintah ingin menertibkan angkutan online. Tapi ada beberapa poin dalam Rapergub itu yang memberatkan para driver angkutan online," kata Ketua Komunitas Driver Online Surabaya (DOS), M. Alif Habibie, Selasa 4 Maret 2017.
 
Poin Pertama tentang uji Kir. Ia menilai uji Kir tidak bisa diterapkan terhadap angkutan online. Sebab, kendaraan angkutan online merupakan kendaraan cicilan, dan sudah berasuransi. "Mobil angkutan online ini rata-rata cicilan, dan sudah punya asuransi. Nah, mobil cicilan ini tidak bisa ikut uji Kir, karena sudah memiliki uji Kir asuransi," kata pria yang juga pengemudi Grab Car itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Enam Poin Penting Pergub Tentang Angkutan Online di Jatim
 
Kemudian poin kedua tentang tarif bawah sebesar Rp3.450 per kilometer. Menurut Habibie, para driver akan dirugikan jika tarif bawah diberlakukan. Sebab, kata dia, tarif bawah itu tidak akan mampu membayar tagihan cicilan mobil angkutan online. 
 
"Tarif bawah ini memang tidak akan mempengaruhi konsumen, tapi yang rugi adalah sopir karena terlalu kecil dibanding tarif angkutan online pada umumnya sebesar Rp5.000 per km. Makanya kami tidak setuju," kata Habibie.
 
Senada juga disampaikan Syamsul Bachri, seorang pengemudi Go-Car di Surabaya. Kata Syamsul, rencana pemerintah menerapkan aturan bagi angkutan online terdapat sisi positif dan negatif. "Sisi positifnya, kita butuh payung hukum. Tapi ada beberapa poin dalam Rapergub itu yang justru merugikan dan melemahkan sopir," katanya.
 
Poin yang melemahkan, lanjutnya, angkutan online tidak boleh menaikkan penumpang di tempat-tempat publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit. Sementara yang merugikan, angkutan online diwajibkan ikut Kir. 
 
"Kir ini sebenarnya hanya formalitas saja, selama ini memang dilaksanakan tapi tidak pernah ada pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Kalau bicara Kir diwajibkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan penumpang, sebenarnya selama ini itu sudah diterapkan dengan baik di angkutan online. Penumpang bisa mengadu langsung ke penyelenggara (pemilik aplikasi), dan kemudian driver akan mendapat sanksi tegas," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif