Antrean warga mengurusi STNK di drive thru SAMSAT Jombang, MTVN - Nurul Hidayat
Antrean warga mengurusi STNK di drive thru SAMSAT Jombang, MTVN - Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

SAMSAT Jombang Ramai di Hari Pertama Pemberlakuan Tarif Baru PNBP

pajak
Nurul Hidayat • 06 Januari 2017 12:01
medcom.id, Jombang: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 soal jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berlaku pada Jumat 6 Januari. Hari pertama pemberlakuan PP, keramaian tampak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
 
Pantauan Metrotvnews.com, warga ramai di kantor yang berlokasi di Jalan Raya Janti Peterongan itu. Bukan hanya di depan loket, antrean juga terjadi pelayanan drive thru.
 
SAMSAT Jombang Ramai di Hari Pertama Pemberlakuan Tarif Baru PNBP
(Antrean warga mengurusi STNK di SAMSAT Jombang, MTVN - Nurul Hidayat)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Baru sempat mengurus pajak hari ini, karena kemarin masih kerja, dan kebetulan hari ini masuk siang," kata Lutfiana, 26.
 
Ia mengaku, tarif pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor naik pada hari ini. Bila sebelumnya, ia membayar Rp225 ribu. Iuran itu untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, dan pengesahan STNK. Kini ia harus membayar Rp255 ribu di loket SAMSAT.
 
Iswanto, 42, mengaku tak keberatan dengan pemberlakuan tarif baru pengurusan STNK. Namun ia menyayangkan sosialisasi kebijakan itu kurang menyebar.
 
SAMSAT Jombang Ramai di Hari Pertama Pemberlakuan Tarif Baru PNBP
(Lembaran baru STNK setelah pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016, MTVN - Nurul Hidayat)
 
"Kalau ada sosialisasi, setidaknya rakyat kecil dapat mengantisipasi dampak kenaikan tersebut," ungkap Iswanto.
 
Kepala Unit Pelaksana teknis (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Nur Baiti Isnaini, menjelaskan perubahan tarif terjadi pada pengurusan penerbitan STNK masuk dalam PNBP. 
 
Baca: Badan Pendapatan Daerah Tegaskan Tarif Pengurusan STNK yang Naik
 
Pada PP Nomor 50 Tahun 2010, biaya pengurusannya, yaitu Rp50 ribu untuk kendaraan roda dua maupu tiga. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biayanya naik menjadi Rp100 ribu.
 
Sedangkan biaya pengurusan STNK kendaraan roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.  "Tarif tersebut berlaku untuk penerbitan baru dan perpanjangan," kata Nur Baiti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif