"Mereka mengatakan jika pembayaran uang sewa tersebut masuk dalam kas negara, tapi mengapa tidak ada stempel resmi yang tertera di kuitansi yang sudah dibayar oleh warga," ujar Muzilah perwakilan dari warga Kedunggalih saat ditemui Metrotvnews.com, Jumat (21/8/2015).
Selain itu, kuitansi berkesan asal-asalan. "Kuitansi yang diberikan kepada warga juga kuitansi yang dibeli di toko dan terkesan tidak jelas peruntukannya," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Munzilah mengatakan pihaknya tidak merasa keberatan membayar uang sewa atas lahan tersebut. Asalkan mereka dapat memanen tebu di lahan itu. Warga juga harus mendapat penjelasan soal uang sewa itu.
Sejak beberapa bulan lalu, sebanyak 40 kepala keluarga di Dusun Kedunggalih terlibat sengketa lahan dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. Di bagian depan lahan tersebut terpancang sebuah pelang berwarna merah lengkap dengan logo Brimob.
"Tanah milik Satbrimob Polda Jawa Timur." Demikian sepetik pernyataan yang tertulis di pelang tersebut dengan mencantumkan sertifikat hak pakai Nomor 9 Tahun 1999.
Sementara warga pun mengklaim sebagai yang berhak mengelola lahan tersebut. Warga mengaku mengantongi bukti pengelolaan lahan dengan akta yang diterbitkan Dinas Agraria pada 1964.
Belakangan, warga tak dapat memanen tebu di lahan tersebut. Alasannya, mereka belum membayar uang sewa Rp3 juta per hektare kebun itu ke Brimob.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
