Dari tangan MA, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, didapati pula mata uang dolar amerika dengan pecahan 100 dolar. Rencananya, uang palsu ini bakal diedarkan ke wilayah Jombang dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari informasi warga. Dia bilang, warga curiga terhadap aktivitas di rumah kontrakan pelaku di Dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut warga, dia sering melihat mobil keluar-masuk di area kontrakan pada dini hari hingga jelang subuh. Warga yang khawatir melaporkan aktivitas itu ke polisi.
"Pelaku baru dua minggu mengkontrak di sana. Selanjutnya, kita lakukan pengembangan dan sekarang dilakukan penangkapan. Keseluruhan uang palsu diperkirakan lebih dari Rp300 juta karena belum ditambah pecahan dolar tersebut," ujar Wahyu usai operasi penangkapan, Rabu (9/12/2015).
Saat disinggung mengenai penggunaan uang palsu untuk kegiatan politik uang, Wahyu tidak menampiknya. Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemgembangan dari kasus tersebut.
"Karena pelaku sendiri baru menghuni kontrakan tersebut, kita akan dalami apakah uang tersebut digunakan untuk money politic pilkada," imbuhnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
