"Salah satu pokok rekomendasi yang kita buat adalah kita akan meminta Kopertis wilayah VII dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) segera mencabut status penonaktifan tersebut," ujar Ketua Umum IKA Undar Agus Jui Purnama, seusai munas alumni di Aula Universitas Darul Ulum Jombang, Jawa Timur, Minggu (11/10/2015).
Agus menambahkan, tiga pokok persoalan yang mendasari terbitnya status penonaktifan tersebut sudah tidak lagi terjadi di Undar. Yakni, konflik yayasan, jual beli ijazah, dan rasio dosen-mahasiswa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Soal jual-beli ijazah, misalnya. Meski tak menyatakan secara langsung praktik tersebut, Agus mengatakan tidak ada lagi jual-beli ijazah di Undar.
"Persoalan jual ijazah di kepemimpinan saat ini sudah tidak ada lagi," katanya.
Sementara, konflik yayasan sudah difasilitasi kopertis. Dua pihak telah mengakhiri konflik yang sudah 17 tahun terjadi. Akan halnya dengan rasio dosen. "Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menonaktifkan Undar," imbuhnya.
Universitas Darul Ulum Jombang termasuk dalam 243 Perguruan Tingi yang dinonaktifkan dalam laman Forlap Dikti beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
