"Setelah kami lakukan koordinasi dengan jaksa, maka penyerahan akan dilakukan setelah Lebaran," kata Kepala Polres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (23/6/2016).
Anwar mengatakan, selama penyidikan, anggota Fraksi Gerindra itu kooperatif. Hal itu menjadi alasan penyidik belum menahan tersangka usai diperiksa Kamis 22 Juni kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena dia kooperatif untuk diperiksa. Sehingga selama penyidikan kami tidak melakukan penahanan. Untuk kewenangan akan diserahkan ke jaksa," kata dia.
Baca: Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka Ijazah Palsu Diperiksa
Rifai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 September 2015. Pemeriksaan dilakukan setelah berkas kasus dugaan ijazah palsu itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada Jumat 17 Juni 2016.
Penetapan status tersangka itu diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolres Sidoarjo. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo 2014. Tim penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dan 2 saksi ahli.
Mochamad Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)