"La Nyalla tetap akan ditangani Kejati Jatim. Saat ini kami titipkan dulu di Rutan Salemba," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, saat diwawancara Metro TV, Selasa (31/5/2016).
Untuk keperluan penyidikan, Kejati Jatim sudah menugaskan penyidik untuk bersiaga di Kejaksaan Agung. "La Nyalla akan ditahan 30 hari ke depan untuk keperluan penyidikan," kata Romy.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
La Nyalla ditangkap Atase Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Singapura sore ini karena masa tinggalnya sudah habis (overstay). Imigrasi langsung membawa ketua umum PSSI itu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Begitu tiba di bandara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ini langsung ditangkap petugas Kejaksaan Agung karena berstatus buronan kasus penggelapan dana hibah Kadin Jatim.
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 16 Maret. Ia diduga mengorupsi dana hibah Rp5 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada 2012. Pada 28 Maret, saat akan dijemput paksa, La Nyalla menghilang.
Selama La Nyalla tak ada, kuasa hukumnya mengadukan praperadilan atas status tersangka itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim praperadilan memenangkan La Nyalla. Namun, Kejati bersikukuh kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) menetapkan La Nyalla tersangka atas kasus yang sama. Hingga tiga kali PN Surabaya mementahkannya.
Selama sidang praperadilan, La Nyalla tak ada di tempat dan tetap dalam status buron.
Kejati Jatim tetap mengeluarkan sprindik yang keempat kalinya hingga akhirnya La Nyalla dipulangkan dari Singapura. "Di sprindik yang baru ini kami bahkan memiliki empat alat bukti untuk menjeratnya," kata Romy.
Kejati Jatim, tambah Romy, tetap akan mengeluarkan sprindik walaupun kelak di sidang praperadilan kembali kalah. "Kami akan terus terbitkan sprindik," ujar dia.
Kronologi kasus La Nyalla Mattalitti
Terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Soemarso menolak dikatakan kliennya ditangkap di Singapura. Sebab, menurut Soemarso, La Nyalla dipulangkan ke Indonesia karena overstay.
"Pak Nyalla tidak ditangkap karena pak Nyalla orang bebas. Pengadilan sudah memutuskan bahwa penyidikan terhadap pak Nyalla tidak sah, jadi pak Nyalla tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Terkait penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan, Soemarso menyatakan akan mempertanyakan hal itu sebab tidak ada dasar penangkapan terhadap kliennya.
"Sprindik baru keluar kemarin kok sekarang langsung menahan? Pak Nyalla belum pernah dipanggil sebagai saksi, harusnya dipanggil dulu sebagai saksi, jangan asal menangkap," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)