Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama, HM Nur Kholis Setiawan. Menurutnya ada 250 santri yang masuk dalam database dan validasi program Kartu Sakti Jokowi.
"Sebenarnya KIP ini juga ada untuk santri di pesantren. Nominalnya yang mereka terima juga sama dengan siswa-siswa lainnya," kata Nur Kholis dalam siaran pers Program Indonesia Pintar (PIP) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nur Kholis mengatakan, untuk santri tingkat sekolah dasar (SD)/sederajat akan menerima bantuan pendidikan dasar sebesar Rp450 ribu per tahun per santri. Santri tingkat sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah mendapat Rp750 ribu per tahun per santri. Sedangkan, santri Madrasah Aliyah atau tingkat sekolah menengah atas (SMA) mendapat Rp1 juta per tahun per santri.
Dana itu, kata Nur Kholis, akan dicairkan dalam dua tahap sesuai dengan program semester. Tahun ini dana pendidikan itu akan dicairkan pada Juni dan November.
"Saya harap uang tersebut bisa membantu pendidikan santri. Uang itu juga boleh digunakan untuk kursus keterampilan kedepannya," ujarnya.
Untuk validasi data KIP, Kementerian Agama membentuk tim verifikator. "Sistem verifikasinya adalah berdasarkan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang diterima oleh keluarga santri. Para santri kan banyak orang tuanya yang tidak satu lokasi dengan tempat dia mondok," katanya.
Masing-masing pondok pesantren akan memberikan data santri yang akan diverifikasi. Data itu akan diserahkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, data itu akan diserahkan ke tingkat Provinsi untuk diserahkan ke tim verifikator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)