"Sesuai dengan instruksi Disdik akan dilakukan revisi, akhirnya buku tersebut ditarik," ujar Kepala SMA Negeri 2 Jombang Wawang Soetarman, Senin (23/3/2015).
Tak hanya SMA Negeri 2 Jombang, seluruh sekolah di kabupaten itu pun melakukan hal serupa. "Semua sekolah yang menerima dan menggunakan buku itu sebagai bahan ajar harus mengembalikannya," imbuhnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Buku setebal 85 halaman itu disusun Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGM-PAI) Kabupaten Jombang. Di halaman 78, ajaran radikan tertulis: orang menyembah selain Allah atau non muslim boleh dibunuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
