Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang KH Kholil Dahlan mengatakan mendapat laporan soal stiker itu. Pihaknya pun merespon cepat dengan membuat tim untuk mengklarifikasi ponpes.
"Stiker tersebut tidak untuk dibaca oleh kaum awam. Karena akan menimbulkan penafsiran yang berbeda, dan tim kepihak percetakan untuk menghentikan dulu cetakannya," kata Kholil menjelaskan hasil klarifikasi MUI, Rabu (18/2/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan bekerja sama dengan polisi untuk memanggil PPUW. Sehingga PPUW bisa lebih menjelaskan alasan peredaran stiker dan brosur itu.
"Agar stiker ini bisa sesuai dengan keinginan pondok sampai ke masyarakat dan tindak menimbulkan keresahan," imbuh pengurus Pondok Pesantren Darul Ulum itu.
Menurut PPUW, ujar Kholil, stiker itu bermaksud mengajarkan salat jama' atau menggabungkan salat. Sebab syariat Islam menyarankan menggabungkan dua salat wajib dalam satu waktu.
Namun ada syaratnya yaitu pertama sedang bepergian dengan jarah dan waktu tempuh tertentu. Kedua, sedang sakit dan terakhir mencari nafkah untuk keluarga sehingga tak bisa salat tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)