Foto: Ilustrasi/Metrotvnews.com
Foto: Ilustrasi/Metrotvnews.com (Amaluddin)

Ini Prosedur Adopsi Anak

penemuan jenazah angeline
Amaluddin • 13 Juni 2015 22:32
medcom.id, Surabaya:  Ketua Divisi Data dan Riset Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Anshori, prihatin terhadap kasus yang menewaskan Angeline, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas terkubur di dekat kandang ayam belakang rumah orang tua angkat di Denpasar, Bali. Isa menegaskan bahwa sebelum mengadopsi seorang anak, calon orang tua angkat harus memenuhi syarat dan prosedur adopsi anak.
 
"Syarat-syarat itu di antaranya. Pertama, orang tua kandung harus mengajukan pengadopsian anaknya ke Pengadilan Negeri (PN), yang kemudian mendapat pengesahan PN. Kedua, harus diketahui oleh saksi-saksi dan lembaga yang berkaitan dengan anak, Dinas Sosial, KPAI atau LPA misalnya," kata Isa kepada Metrotvnews.com di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/6/2015).
 
Ketiga, orang tua kandung mengajukan permohonan untuk mendapat hak waris ke PN, dan kemudian disahkan oleh PN. Keempat, anak yang akan diadopsi umurnya harus dibawah 6 tahun. Namun, jika umurnya sudah 6 tahun sampai 12 tahun diperbolehkan dengan rasional yang tepat. Dan untuk orang tua angkat yang boleh mengadopsi anak, minimal harus berumur 30 tahun, dan maksimal 55 tahun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Anak berumur diatas 6 tahun sampai 12 tahun boleh diadopsi bagi anak yang terlantar, terkena bencana alam dsb. dan orang tua kandung harus bersedia bukan dipaksa. Orang tua angkat tidak boleh mengadopsi dua orang anak sekaligus, harus ada jarak minimal dua tahun setelah mengadopsi anak pertama," ungkapnya.
 
Isa menjelaskan bahwa hal tersebut berdasarkan UU no 5 tahun 2007, edaran no 2 tentang pengangkatan anak (adopsi anak atau mengangkat anak). Selain itu, kata Isa, calon orang tua angkat harus memenuhi prosedur yang berlaku. Misalnya, orang tua angkat harus mendapat surat pernyataan dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, kemudian harus mendapat Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian.
 
"Selain itu, orang tua angkat harus mampu secara ekonomi dan kehidupan sosial yang bagus, dan Kemensos melalui Dinsos setempat atau KPAI dan LPA harus mengetahuinya. Pemerintah atau lembaga terkait akan mengawasinya sampai usia anak 18 tahun. Nah, apabila itu semua sudah dilaluinya itu baru legal alias sah. Namun jika tidak, terus dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan itu tanggungjawab orang tua angkat. Sekarang pertanyaannya, apakah orang tua angkat Angeline memenuhi syarat dan prosedur itu?," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif