Persidangan Salim Kancil, (18/2/2016). (MetroTV)
Persidangan Salim Kancil, (18/2/2016). (MetroTV) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Istri dan Anak Salim Kancil akan jadi Saksi

salim kancil
Muhammad Khoirur Rosyid • 25 Februari 2016 12:46
medcom.id, Surabaya: Sidang lanjutan kasus tambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dilanjutkan hari ini, Kamis 25 Februari 2016. Istri dan anak Salim Kancil dipastikan hadir dalam persidangan.
 
Hingga berita ini disusun, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, masih berjalan sidang kasus tambang dengan perkara pertambangan di ruang Candra. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan perkara pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.
 
"Setelah ini langsung lanjut perkara pembunuhan Salim Kancil. Istri dan anaknya datang sebagai saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah, di Surabaya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Dijelaskan Naim, perkara antara Salim Kancil dan Tosan berbeda. Istri dan anak Salim Kancil bersaksi atas pembunuhan terhadap Salim, sementara Tosan bersaksi atas kasus penganiayaan yang dia alami.
 
"Sudah datang saksinya. Kita menunggu sidang pertambangannya dulu selesai," imbuh Naimullah.
 
Tragedi Salim Kancil bermula dari penolakan aktivitas tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, September 2015. Salim tewas dianiaya kelompok warga yang pro tambang pasir. Selain Salim, ada juga Tosan yang juga dianiaya hingga terluka parah. Salim meninggal, sementara nyawa Tosan selamat.
 
Dalam kasus Salim Kancil, secara keseluruhan terdapat 15 berkas perkara terpisah. Perkara itu antara lain, pembunuhan, penganiayaan, penganiayaan dan pembunuhan, pertambangan, dan tindak pidana pencucian uang. Total tersangka dalam kasus ini 37 orang. 
 
Namun, dari 15 perkara, yang sudah siap disidangkan baru 14 perkara. Satu perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, masih tahap penelitian karena melibatkan dua tersangka di bawah umur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif