“Setahu saya kepala desa akan merencanakan pembangunan tempat wisata. Pengerukan itu dilakukan untuk persiapan membuat danau,” kata Sudarminto saat menjalani sidang disiplin di Markas Polda Jawa Timur, Kamis (15/10/2015).
Padahal, di sidang sebelumnya, Haryono mengatakan, sering memberikan 'uang jalan' kepada anggota Polsek Pasirian. Besarannya kisaran Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Uang itu diberikan di sela-sela patroli yang dilakukan oleh anggota polisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari pengakuan Sudarminto, selama bertugas di Polsek Pasirian, dirinya mendapatkan uang dari Haryono dua sampai tiga kali. Uang tersebut diberikan saat Sudarminto menggelar patroli.
“Selain itu tidak pernah, baik acara dinas ataupun yang lainnya,” kata perwira yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi Polres Lumajang.
Dalam sidang tersebut, Sudarminto menjelaskan bertugas di Polsek Pasirian sejak tahun 2010. Saat bertugas di Pasirian itulah perkenalannya dengan Haryono terjalin, termasuk dengan kepala desa lainnya di wilayah Kecamatan Polsek Pasirian.
Selain Sudarminto, dua polisi lainnya yang terancam sanksi yaitu Kanit Reskrim Polsek Pasirian Ipda Sigit Pornomo dan Babinkamtibmas Aipda Samsul Hadi.
Dalam sidang disiplin ini ketiga polisi mendapatkan tiga tuntutan dari penuntut umum. Yakni teguran tertulis, mutasi jabatan dan penempatan khusus selama 21 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)