Ilustrasi obat, MTVN - M Rizal
Ilustrasi obat, MTVN - M Rizal (Antara)

Izin Apotek Jual PCC Terancam Dicabut

obat berbahaya
Antara • 18 September 2017 10:22
medcom.id, Malang: Dinas Kesehatan Kota Malang, Jawa Timur, mengancam mencabut izin apotek yang terbukti menjual pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC). Kebijakan itu disampaikan setelah peristiwa pelajar yang hilang ingatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, lantaran mengonsumsi PCC.
 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Asih Tri Rahmi Nuswantari mengatakan belum menemukan apotek yang menjual PCC. Bila menemukannya, kata Asih, sanksi tegas diberlakukan.
 
"Pasti langsung kami cabut izin usahanya, termasuk apotekernya. Ini tidak amin-main karena menyangkut masa depan generasi muda ke depan," kata Asih di Malang, Senin 18 September 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Asih menerangkan pil jenis PCC itu termasuk kategori obat keras. Biasanya, PCC digunakan untuk menghilangkan rasa sakit pada penderita penyakit jantung. Obat juga digunakan dokter jiwa sebagai penenang pasien.
 
Karena itu, peredarannya harus diawasi secara ketat. Bahkan Menteri Kesehatan sudah mencabut izin edarnya. Menindaklanjuti pencabutan izin edar pil jenis PCC tersebut, kata Asih, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap peredarannya di wilayah Kota Malang, agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan PCC. 
"Jadi, apotek diminta lebih selektif dan cermat. Tidak mengeluarkan obat sembarangan," ujar Asih.
 
Sabtu 16 September 2017, Asih menuturkan seorang bocah berinisial ED, 9, ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri. Bocah yang berdomisili di Kota Malang itu diduga mengonsumsi pil berwarna biru.
 
Dokter dapat menyelamatkan nyawa bocah tersebut. ED mengaku mendapatkan pil itu dari orang tak dikenal saat bermain. Pil mengandung jenis psikotropika. Kini kondisi ED membaik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif