Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan polisi menyita barang bukti berupa 30 Gram sabu. Polisi juga menyita 4.000 butir obat berbahaya, misalnya pil koplo.
"Ini bukti keseriusan Polres Jombang memberantas narkoba," terang Agung dalam gelar perkara di Mapolres Jombang, Selasa 22 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Agung, Polres Jombang tengah menggenjot target agar kabupaten tersebut bebas narkoba pada 2018. Ia pun mengajak warga untuk memberantas narkoba.
Agung mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka peredaran obat berbahaya dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
