Angkutan kota di Kabupaten Jombang, Jawa Timur -- MTVN/Nurul Hidayat
Angkutan kota di Kabupaten Jombang, Jawa Timur -- MTVN/Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Dishub Jombang Tunggu Surat Edaran Angkot AC

angkot angkutan umum
Nurul Hidayat • 13 Juli 2017 15:04
medcom.id, Jombang: Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang mengaku belum menerima Surat Edaran Kementrian Perhubungan terkait angkutan kota (angkot) yang harus menggunakan pendingin udara paling lambat Februari 2018.
 
"Surat edaran belum kami terima secara resmi. Namun, soft copy Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sudah kami terima," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Imam Sudjianto di kantornya, Jalan Mastrip, Jombang, Jawa Timur, Kamis 13 Juli 2017.
 
Menurut Imam, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan angkot wajib ber-AC ketika sudah menerima surat edaran secara resmi. Para sopir dan pemilik armada bakal dikumpulkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Pola Pikir Operator Harus Berubah demi Optimalisasi Pelayanan)
 
Imam menjelaskan, peraturan tersebut sudah mengatur standar baku bagi pemilik kendaraan serta sopir mulai dari faktor keselamatan, kompetensi pengemudi, hingga jam istirahat. Sedangkan, armada yang diatur meliputi lampu seter, pintu keluar masuk penumpang, ban kendaraan, alat pembatas kecepatan, hingga penggunanan sabuk pengaman.
 
"Untuk faktor kenyamanan penumpang, meliputi kapasitas angkut, fasilitas sirkulasi udara, fasilitas kebersihan, pengatur suhu ruangan dan larangan merokok," pungkas Imam.
 
(Baca: Program Angkot Berpendingin Bisa Dijadikan Syarat Peremajaan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif