Dahlan Iskan, MTVN - MK Rosyid
Dahlan Iskan, MTVN - MK Rosyid (Syaikhul Hadi)

Lagi, Hakim Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Tiongkok

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 21 Februari 2017 19:45
medcom.id, Sidoarjo: Dahlan Iskan mendapat izin untuk berobat keluar negeri. Dahlan memperoleh izin itu saat dirinya tengah menjalani proses hukum kasus jual beli aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin, mengabulkan permohonan Dahlan berobat keluar negeri. Hakim Tahsin menyampaikan keputusan itu dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 21 Februari 2017.
 
"Permohonan untuk berobat kami kabulkan," kata Hakim Tahsin dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan jual beli aset PT PWU di pengadilan yang berlokasi di Sidoarjo, Jatim itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hakim Tahsin mengatakan Dahlan, terdakwa dalam kasus jual beli aset PT PWU, itu bisa berangkat keluar negeri pada Sabtu 25 Februari 2017. Hakim mempersilakan Dahlan dan kuasa hukum mengurusi izin mencabut pencekalan dirinya itu ke Kejaksaan Agung untuk bisa keluar negeri.
 
Tahsin mengingatkan Dahlan tetap mengikuti sidang lanjutan pada Jumat 24 Februari 2017. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
 
"Kasihan saksi-saksi sudah dijadwalkan. Jadi Jumat besok sidang  tetap dilanjut dulu," tegasnya. 
 
Tahsin mengatakan Dahlan mendapat izin berobat di luar negeri selama 12 hari. Negara yang menjadi tujuan Dahlan yaitu Tiongkok. Setelah itu, Dahlan harus kembali ke Tanah Air dan kembali menjalani persidangan.
 
Izin ini merupakan kali kedua yang diterima Dahlan. Awal Januari 2017, Dahlan juga mendapat izin untuk berobat selama 10 hari di sebuah rumah sakit di Tiongkok.
 
Pemeriksaan Dahlan ke Tiongkok terkait kondisi kesehatannya. Dahlan mengalami gangguan kesehatan yang mengharuskan mantan Menteri BUMN itu menjalani transplantasi hati di Tiongkok. Pemeriksaan dan pengobatannya pun sedianya diikuti secara berkala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif