Selain itu, Polresta juga menemukan tujuh peluru dan dua paket sabu-sabu di ruang kerja AKP Harianto. Kini, Selasa 15 November, Harianto menjalani pemeriksaan dan mendekam di sel Mapolresta Sidoarjo. Harianto juga menjadi tersangka kepemilikan sabu.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata senjata itu milik pelaku kejahatan yang diburu di Surabaya. Pelakunya lolos dari penangkapan. Namun senjatanya jatuh," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat perburuan pelaku itu, Harianto menjabat sebagai Kanit Jatanras (Kejahatan dengan kekerasan) Polrestabes Surabaya. Meski demikian, Harianto tetap akan diproses secara hukum sesuai UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi juga menyelidiki dua mobil yang ditemukan di rumah Harianto. Diduga, dua mobil itu juga hasil tindak kejahatan.
"Yang jelas mobil tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pelat nomor juga tidak sesuai dengan rangka mesin. Makanya, kami dalami dulu asal muasal mobil tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
