Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/1/2017). Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/1/2017). Foto: Antara/Umarul Faruq (Syaikhul Hadi)

Alasan JPU Menetapkan Sofian Lesmana sebagai Saksi Kunci

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 31 Januari 2017 19:33
medcom.id, Sidoarjo: Jaksa penuntut umum menempatkan Sofian Lesmana sebagai saksi kunci lain selain mantan Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, Sam Santoso. Sofian adalah satu dari lima penawar atas penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tulungagung, Jawa Timur. 
 
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sucitrawan, mengatakan Sofian berpotensi mengungkap kecurangan saat proses pelepasan aset seluas 2,4 hektare itu.
 
Mekanisme penjualan aset bekas perusahaan keramik itu direkam JPU dengan kronologi sebagai berikut:
- 19 Agustus 2003 surat penawaran datang dari Soekarna Djoenaedi Rp7,3 miliar.
‌- 20 Agustus 2003 surat penawaran datang dari PT Sempulur Adi Mandiri (Sam Santoso) sebesar Rp8,75 miliar.
‌- 22 Agustus 2003 Surat penawaran dari Judo Pribadi sebesar Rp7,275 miliar.
‌- 25 Agustus 2003 surat penawaran dari Sofian Lesmana sebesar Rp7,650 miliar. 
‌- 27 Agustus 2003 surat penawaran datang dari CV Pandan Soemarso Salim sebesar Rp7,5 miliar. 
‌- 30 Agustus 2003 (dibubuhi tinta merah oleh JPU karena dianggap janggal), tanda terima 4 bilyet giro (BG) senilai Rp8 miliar dari Sam Santoso. Jatuh tempo 23 September.
‌- 2 September 2003 (dibubuhi tinta merah oleh JPU karena dianggap janggal) tanda terima dua BG dan uang Rp500 juta. Jatuh tempo 2 September dan 23 September.
- 8 September 2003 pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran, ditambah daftar hadir panitia.
- 8 Oktober 2003 pengesahan akta pendirian PT Sempulur Adi Mandiri oleh kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor C-23888.HT.01.01.TH.2003.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dari mekanisme itu, Sofian termasuk salah satu saksi kunci selain Sam," ujar Nyoman, usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (31/1/2017). 
 
Dalam tupoksinya, kata dia, Sofian merupakan penawar tertinggi kedua setelah PT Sempulur Adi Mandiri. Namun, PT PWU menyatakan PT Sempulur Adi Mandiri sebagai pemenang aset itu, yakni dengan nilai Rp8,75 miliar.
 
"Yang kami permasalahkan, pembukaan penawaran itu tanggalnya 8 September. Sedangkan suratnya itu sudah masuk Agustus. Makanya nanti kita dengarkan kesaksian (Sofian) karena dia merupakan salah satu penawar yang kalah saat itu," kata Nyoman.
 
Sofian sudah dua kali absen di persidangan. Meski begitu, jaksa tetap berupaya menghadirkannya, termasuk menghadirkan Sam Santoso.
 
Kejanggalan lain, pengesahan akta pendirian PT Sempulur Adi Mandiri baru keluar setelah memenangi tender, yakni 8 Oktober 2003.
 
Sebelumnya, kata Nyoman, PT Sempulur Adi Mandiri juga memenangi dalam pembelian aset seluas 3,2 hektare di lahan bekas minyak Nabatiyasa di Balowerti, Kediri Jawa Timur, dengan nilai Rp17 miliar pada 3 Juni 2003. 
 
"Kami masih memiliki 15 saksi lagi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya," kata Nyoman.
 
Alasan JPU Menetapkan Sofian Lesmana sebagai Saksi Kunci
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif