Juru bicara fraksi PPP Jatim Achmad Sillahuddin mengatakan, PPP mendukung pengesahan raperda tersebut. Pasalnya, era MEA, tenaga kerja lokal Jatim perlu dilindungi. Kata dia, raperda ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013 yang mencakup tiga jenis perlindungan bagi pekerja.
"Dengan Perda itu nanti perlindungan tenaga kerja bisa terjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi," tegas Achmad, di Surabaya, Selasa (10/5/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
PPP juga mengusulkan agar materi raperda juga mengatur para pengusaha atas perlindungan secara mengikat, seperti program jaminan sosial tenaga kerja.
"Misalnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan keselamatan dan kesehatan, serta perlindungan upah. Poin-poin ini juga penting," jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan politikus PAN, Suli Da'im. Dia mengatakan Perda juga perlu memuat pembentukan Unit Reaksi Cepat untuk pencegahan, deteksi dini, monitoring, dan pemeriksaan awal terhadap perusahaan yang berpotensi atau diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Meski tak menyelesaikan masalah, PAN berharap birokrasi mampu mendeteksi persoalan buruh. Apalagi, sifat unit reaksi cepat memberikan rekomendasi pemeriksaan dan penyelidikan persoalan ketenaga kerjaan oleh PPNS maupun pegawai pengawas.
"Perlunya mengidentifikasi persoalan sebenarnya dari kondisi perburuhan kita, sehingga memang ruang lingkup pengaturan dalam Rapenda ini tepat untuk menjadi obat bagi problem ketenagakerjaan di Jawa Timur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
