Rifai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 September 2015. Pemeriksaan dilakukan setelah berkas kasus dugaan ijazah palsu itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Sudah kami amankan di Mapolres Sidoarjo," kaat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo AKP Wahyudin Latief saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (23/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepolisian akan melengkapi berkas kasus dugaan ijazah palsu itu ke kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini segera disidangkan.
"Untuk melengkapi berkas tahap dua ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap. Tapi untuk penyerahan sendiri, masih koordinasi dulu sama kejaksaan," kata dia.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan status berkas perkara wakil DPRD Kabupaten Sidoarjo Mochamad Rifai lengkap (P21) pada Jumat 17 Juni 2016.
Penetapan itu diputuskan usai penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolres Sidoarjo. Rifai diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sidoarjo 2014. Tim penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 12 saksi dan 2 saksi ahli.
Mochamad Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)