"Kami masih menunggu peraturan itu dari pusat," ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya, di Surabaya, Selasa (21/6/2016).
Setiap tahun jelang Lebaran, kata Soekarwo, pemerintah selalu mengingatkan para PNS dan penyelenggara negara untuk tidak mudik dengan kendaraan pelat merah atau mobil dinas (mobdin). "Namun, aturan itu belum jelas," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemprov Jatim juga menunggu instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aturan penggunaan mobil dinas.
Tahun lalu, Pemprov Jatim melarang PNS menggunakan mobil dinas saat Lebaran. Larangan itu berdasarkan arahan dari Kemenpan RB dan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)